Oleh: Rahmatul
Fitria Maulida, Muhimmatun Nisa’, Khusnul Qotimah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ketika kita menapak tilas perjalanan para ulama
salafi, sudah barang tentu beragam sisi menarik kita akan temui, dan kita akan
sampai pada suatu kesimpulan bahwa memang mereka adalah sosok pilihan Allah
yang ditugaskan untuk mengemban warisan kenabian berupa ilmu.
Dalam pembahasan ini nanti kami akan membahas dan
mempelajari sejarah tokoh mazhab dalam fiqih (salafi. Sebenarnya mazhab dalam
fiqih itu banyak, namun kami mengambil enam mazhab saja yang diantaranya beliau
adalah Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’I, Imam Ahmad Ibn Hanbali,
Imam Ibn Hazm al-Andalusi, dan juga Imam Ja’far al-Shadiq. Disamping mengetahui
sejarah tokoh mazhab dala fiqih, kami juga mempelajari tentang pola pemikiran
tokoh masing-masing mazhab, contoh-contoh perbedaan antar mazhab dan juga
mengetahui hikmah adanya perbedaan mazhab
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah sejarah tokoh mazhab dalam fiqih (salafi)
2.
Bagaimanakah pemikiran para tokoh salafi?
3.
Bagaimanakah contoh perbedaan antar mazhab dalam
fiqih?
4.
Bagaimanakah hikmah adanya perbedaan dalam fiqih?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui sejarah tokoh mazhab dalam fiqih
(salafi)
2.
Untuk mengetahui pemikiran para tokoh salafi
3.
Untuk mengetahui contoh perbedaan antar mazhab dalam
fiqih
4.
Untuk mengetahui hikmah adanya perbedaan dalam fiqih
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Tokoh Mazhab dalam Fiqih (Salafi)
a.
Imam Abu Hanifah
Nama lengkapnya
adalah Al-Nu’man bin Tsabit bin Marzaban Al-farisy yang dikenal dengan sebutan
Imam Hanafi. Lahir di Kufah pada 80 H, dan meninggal di Baghdad pada 150 H, dan
mendapatkan gelar Al Imam Al-‘Azam (imam besar), dan terkenal dengan sebutan
Imam Ahli Ar-Ra’yi (Imam ahli logika) ia menerima dan mempelajari ilmu Fiqih
dan merumuskan dasar-dasarnya dari Hamdan bin Abi Sulaiman, Hamdan menerimanya
pula dari ‘Alqamah bin Qais, murid Abdullah bin Mas’ud.
Kemahiran dan
popularitas Abu Hanifah dalam bidang fiqih telah mencuat ketika ia berada di
Irak. Mazhab pemikiran fiqihnya kemudian diterima dan dibukukan oleh sejumlah
ulama yang selalu mendampinginya. Mereka itulah yang kemudian dikenal sebagai Ashab Abu Hanifah.
Mazhab Abu
Hanifah banyak dianut oleh sebagian besar Negara Islam seperti Baghdad, Persia,
India, Bukhara, Yaman, Mesir, dan Suria. Mazhab Abu Hanifah adalah mazhab
paling berpengaruh dan merupakan mazhab resmi disebagian besar masa dinasti
Abbasiyah. Abu Hanifah adalah salah satu dari imam empat dan pemilik mazhab
yang terkenal.
b.
Imam Maliki
Nama lengkapnya
adalah Malik bin Anas bin Malik bin Amir Al-Ashbahiy Al-Himyari yang biasa
dikenal dengan sebutan Imam Maliki, seorang tokoh kenamaan dan ulama terkemuka
di Darul Hijrah (Madinah), lahir di Madinah pada 93 H, dan meninggal di Madinah
tahun 173 H, dan mendapatkan gelar Imam dar Al-Hijrah.
Kitab yang
terknal dalam mazhab Maliki adalah Kitab Al-Muwatta’ yang ditulis dan dibacakan
oleh Malik, dan juga Kitab Al-Mudawwanah yang ditulis oleh murid-murid beliau
dan menjadi pegangan resmi pemerintahan Umawiyyah di Andalusia Spanyol. Imam
Maliki merupakan salah satu imam empat dan pemilik mazhab yang banyak diikuti.
c.
Imam Syafi’i
Namanya adalah
Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’i bin As-Sa’ib
bin Ubaid bin Abdu Yaziz bin Hasyim bin Murhalib bin Abdu Manaf. Dilahirkan di
Guzat, Palestina pada 150 H, dan meninggal di Mesir pada 204 H. Beliau belajar
dan menghafal Al-Qur’an di Makkahdan disana pula beliau mempelajari berbagai cabang
ilmu, seperti Lugat, sya’ir, adab, hadis dan fiqih.
Mazhab Imam
Syafi’i tersebar luas di Negara-negara islam terutama dunia timur. Dari negeri
timur ia menerobos ke beberapa kerajaan dan kota lainnya dan kini mendominasi
wilayah-wilayah Mesir atas, Palestina, Kurdistan dan Armenia.
Kaum muslimin di
pulau jawa dan pulau-pulau sekitarnya, juga muslimin India-Cina dan Australia
serta penduduk dunia ketiga adalah penganut Mazhab Syafi’i. demkian pula kaum
Suni di Yaman, Aden dan Handramaut bermazhab Syafi’I, kecuali Aden yang
terdapat juga disana penganut mazhab Hanafi. Selain itu, mazhab Syafi’i berlaku
pula di Irak, Hijaz dan Suria bersama mazhab-mazhab lain. Imam Syafi’I
merupakan salah satu imam empat, dan pemilik mazhab yang diikuti
d.
Imam Ahmad Ibn Hanbali
Namanya adalah
Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Hilal Asy Syaibani. Dilahirkan di
Baghdad tahun 164 H, dan meninggal pada tahun 241 H. Sejak kecil udah tampak
minatnya kepada Agama, beliau menghapal Al-Qur’an, mendalami bahasa Arab,
belajar Hadist, atsar sahabatdan tabi’in serta sejarah Nabi, dan para sahabat.
Imam Ahmad
memiliki daya ingat yang kuat dan ini adalah kemampuan yang umum terdapat pada
ahli-ahli Hadist. Imam Ahmad yang menentang pendapat muktazilah maka dari itu
seperti yang dijelaskan di atas bahwa Imam Ahmad perhatiannya lebih banyak
dicurahkan kepada Hadist daripada kepada fiqih. Beliau merupakan imam Hadist di
zamannya.
e.
Imam Ibn Hazm al-Andalusi
Namanya adalah
Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm bin Ghalib bin Shalih bin Sufyan bin Yazid.
Beliau dilahirkan disebelah timur laut kota Cordoba, pada waktu fajar di akhir
bulan Ramadhan tahun 384 H dan meninggal pada tanggl 28 di bulan Sya’ban tahun
456 H. Orangtua Hazm adalah salah seorang pejabat tinggi di Andalusia dibawah
kekuasaan Bani Umayah. Kemudian diberhentikan dari jabatannya dan akhirnya
pindah dari kota Cordoba. Ibn Hazm sejak kecil telah belajar menghafal
Al-Qur’an, mempelajari Hadist, dan Khat.
Ibn Hazm adalah
seorang ulama yang sangat kritis, mempunyai daya ingat yang kuat dan rasa seni
yang tinggi. Beliau adalah ulama yang sangat kokoh berpegan kepada dhahirnya
Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai cerminan dari keimanannya.
f.
Imam Ja’far al-Shadiq
Nama lengkapnya
adalah Ja’far bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib. Lahir di
Madinah pada tanggal 17 Rabiul Awwal 83 H dan meninggal di Baqi’ Madinah pada
25 Syawwal 148 H. Beliau putra Muhammad al-Bakir bin Ali Zaenal Abidin bin
Husein bin Ali Karamallahu Wajhahu, sedangkan ibunya Umu Farwah binti al-Qosim
bin Muhammad bin Abi Bakar Shiddiq ra.
Imam Ja’far
adalah ulama yang sangat taqwa kepada Allah, sangat ikhlas, memiliki wibawa
keilmuan, berakhlak mulia, sabar, serta memiliki kearifan yang sangat tinggi.
2.2 Pemikiran Tokoh Mazhab Salafi
a.
Imam Abu Hanifah
§
Abu
Hanifah merujuk pada Al-Quran, bila tidak ada dalam Al-Quran merujuk kepada
hadits dan atsar yang shahih, apabila tidak mendapatkannya merujuk pada qaul
sahabat (pendapat yang mana saja yang dikehendaki, tidak pindah dari satu
pendapat ke pendapat sahabat yang lain).
§
Mazhab Imam Abu Hanifah sangat terkenal dalam masalah
pemanfaatan akal/logika dalam mengupas masalah fiqih
§
Sangat berhati-hati dalam menerima sebuah hadist. Bila
beliau tidak terlalu yakin atas keshahihan suatu hadist, maka beliau lebih memilih
untuk tidak menggunakannya.
b.
Imam Maliki
§
Mazhab Imam maliki mengandalkan sumber-sumber syariah
(Al-Qur’an-Al-Hadist)
§
Mazhab ini ditegaskan untuk merujuk dalam segala
sesuatunya kepada hadist Rasulullah dan praktek penduduk Madinah. Mazhab Imam Maliki membangun mazhabnya dengan dasar
diantaranya Al-Qur’an, As-Sunah, ijmak,
qiyas, amal ahlul Madinah, perkataan sahabat, istihsan, istishab, maslahah mursalah, syar’u man qablana.
c.
Imam Syafi’i
§
Mengambil jalan tengah antara pemikiran Imam Abu
Hanifah dan Imam Malik. Dasar pijakannya Al-Qur’an dan Al-Hadist
§
Dasar mazhabnya Al-Qur’an, As-sunah, ijma’ dan qiyas
d.
Imam Hanbali
§
Dasar mazhabnya adalah Al-Qur’an, As-sunah, fatwah
sahabat, ijma’, qiyas, istishab, dan maslahah mursalah
§
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa ijtihad itu
sendiri harus dilaan dengan berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-sunah
e.
Imam Ibn Hazm al-Andalusi
§
Dasar hokum yang dipakai adalah Al-Qur’an, As-sunah
dan ijma’
§
Mengambil jalan tengah antara pemikiran Imam Abu
Hanifah dan Imam Malik. Dasar pijakannya Al-Qur’an dan As-sunah
§
Bahwa Imam Ibn Hazm al-Andalusi dan Imam syafi’i sama
dalam pemikirannya
f.
Imam Ja’far al-Shadiq
§
Dasar mazhabnya adalah Al-Qur’an, As-sunah, fatwah
sahabat, ijma’, qiyas, istishab, dan maslahah mursalah
§
Imam Ja’far al-Shadiq berpendapat bahwa ijtihad itu
sendiri harus dilaan dengan berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-sunah
§
Bahwasanya imam Ja’far al-Shadiq dan Imam Abu Hanifah
ini adalah sama dalam pemikirannya
2.3 Contoh-contoh
Perbedaan Antar Mazhab dalam Fiqih
1. Membaca
basmallah dalam sholat
·
Imam Maliki, melarang (tidak menganjurkan) membaca
basmalah secara mutlak, yakni dalam Al-Fatihah atau lainnya, dengan Jahr atau
sir, tapi memperbolehkannya dalam sholat sunnah.
·
Imam Abu Hanifah dan Imam Hanbali, harus (wajib)
membaca basmalah tapi dengan sir, baik dalam sholat yang jahr (maghrib, isya’
dan subuh) atau sir (zuhur dan asar).
·
Imam Syafi’, wajib membacanya secara mutlak sesuai
keadaan sholatnya, bila sholat jahr, maka basmalah harus dibaca jahr, dan jika
sholatnya sir, maka basmalah juga mengikuti bacaannya yang sir, baik sholat
wajib atau sunah dan baik dalam surat Al-fatihah atau lainnya.
2. Bacaan Al-fatihah dalam Sholat Jamaah
·
Imam Maliki berpendapat bahwa makmum dalam sholat sir membaca Al-fatihah bersama-sama imam,
dan tidak membacanya dalam sholat
jahr
·
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan Al-fatihah gugur pada pihak makmum, baik pada
sholat jahr atau sir
·
Imam Syafi’I berpendapat bahwa makmum wajib membaca Al-fatihah saja dalam sholat jahr, dan membaca
Al-fatihah beserta surat apabila sholat sir
·
Imam Hanbali berpendapat mewajibkan membaca Al-fatihah waktu tidak terdengarnya bacaan imam,
baik karena bacaan sir atau karena jauhnya, dan melarang membacanya waktu
didengarnya bacaan imam
3. Puasa bagi Orang Hamil dan Menyusui
Menurut Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, bahwa
orang hamil dan menyusui wajib mengqada saja, dan tidak perlu membayar fidyah.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i, bahwa orang hamil dan menyusui itu keduanya
harus mengqada dan juga membayar fidyah.
2.4 Hikmah adanya
Perbedaan Mazhab dalam Fiqih
·
Munculnya mazhab-mazhab dalam fiqih islam memberikan
warna baru bagi lahirnya hukum-hukum islam dalam menyelesaikan persoalan hidup
yang semakin kompleks
·
Perbedaan pendapat harus disikapi dengan arif dan
bijaksana, tidak boleh langsung menyalahkan satu pendapat dan membenarkan
pendapat lainnya
·
Perbedaan hasil ijtihad yang dilakukan oleh
masing-masing mujtahid hendaknya diapresiasikan sebagai usaha maksimal untuk
member solusi terhadap masalah yang berkembang. Oleh karenanya, perbedaan itu
harus diterima sebagai rahmat atas karunia Allah yang telah menganugerahkan
akal terhadap manusia.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
a.
Imam Abu Hanifah
§
Abu
Hanifah merujuk pada Al-Quran, hadits dan
atsar yang shahih, qaul sahabat
§
Mazhab Imam Abu Hanifah sangat terkenal dalam masalah
pemanfaatan akal/logika dalam mengupas masalah fiqih
b.
Sangat berhati-hati dalam menerima sebuah hadist. Imam
Maliki
§
Mazhab Imam maliki mengandalkan sumber-sumber syariah
(Al-Qur’an-Al-Hadist)
§
Mazhab ini ditegaskan untuk merujuk dalam segala
sesuatunya kepada hadist Rasulullah dan praktek penduduk Madinah. Mazhab Imam Maliki membangun mazhabnya dengan dasar
diantaranya Al-Qur’an, As-Sunah, ijmak,
qiyas, amal ahlul Madinah, perkataan sahabat, istihsan, istishab, maslahah mursalah, syar’u man qablana.
c.
Imam Syafi’i
§
Mengambil jalan tengah antara pemikiran Imam Abu
Hanifah dan Imam Malik. Dasar pijakannya Al-Qur’an dan Al-Hadist
§
Dasar mazhabnya Al-Qur’an, As-sunah, ijma’ dan qiyas
d.
Imam Hanbali
§
Dasar mazhabnya adalah Al-Qur’an, As-sunah, fatwah
sahabat, ijma’, qiyas, istishab, dan maslahah mursalah
§
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa ijtihad itu
sendiri harus dilaan dengan berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-sunah
e.
Imam Ibn Hazm al-Andalusi
§
Dasar hokum yang dipakai adalah Al-Qur’an, As-sunah
dan ijma’
§
Mengambil jalan tengah antara pemikiran Imam Abu
Hanifah dan Imam Malik. Dasar pijakannya Al-Qur’an dan As-sunah
§
Bahwa Imam Ibn Hazm al-Andalusi dan Imam syafi’i sama
dalam pemikirannya
f.
Imam Ja’far al-Shadiq
§
Dasar mazhabnya adalah Al-Qur’an, As-sunah, fatwah
sahabat, ijma’, qiyas, istishab, dan maslahah mursalah
§
Imam Ja’far al-Shadiq berpendapat bahwa ijtihad itu
sendiri harus dilaan dengan berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-sunah
§
Bahwasanya imam Ja’far al-Shadiq dan Imam Abu Hanifah
ini adalah sama dalam pemikirannya
DAFTAR
PUSTAKA
Ø
Djazuli Ahmad, Ilmu
Fiqh, 2013, Jakarta: PT Kencana Prenamedia Group, 207 hlm.
Ø
Al-Jamal, Muhammad Hasan, Biografi 10 Imam Besar, 2007, Jakarta: PT Pustaka Al-Kautsar, 280
hlm.
Ø
Tim Penyusun Guru PAI se-Jawa Timur. Bahan Ajar Fiqih Madrasah Aliyah Program
keAgamaan XI, 2008, Mojokerto: PT CV. Sinar Mulia, 139 hlm.
Ø
Tim Penyusun Guru PAI se-Jawa Timur. Bahan Ajar Fiqih Madrasah Aliyah Program
keAgamaan XII, 2008, Mojokerto: CV.
Sinar Mulia, 101 hlm.
http://drsyisu.blogspot.co.id/p/imam.html?m=
0 komentar:
Posting Komentar